
7 Fakta Vonis Kasus Tol MBZ tapi Rp 510 M Tak Dibebankan ke Terdakwa
Djoko Dwijono dinyatakan melakukan korupsi dalam pembangunan Tol MBZ. Hakim menjatuhkan vonis terhadapnya. Berikut adalah fakta-fakta dari vonis tersebut.
Djoko Dwijono dinyatakan melakukan korupsi dalam pembangunan Tol MBZ. Hakim menjatuhkan vonis terhadapnya. Berikut adalah fakta-fakta dari vonis tersebut.
Majelis hakim membacakan pertimbangan Djoko Dwijono. Menurut hakim, tindakan Djoko membuat Tol Layang MBZ tidak nyaman dilalui oleh pengendara.
Mantan Dirut PT JJC, Djoko Dwijono, divonis hukuman 3 tahun penjara kasus proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. Djoko terbukti korupsi proyek Tol Layang MBZ.