
Hukuman Terdakwa Korupsi Setengah Triliun Tol MBZ Diperberat Jadi 8 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi proyek Tol MBZ, Dono Parwoto, dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi proyek Tol MBZ, Dono Parwoto, dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh MBZ Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, Dono Parwoto, divonis 5 tahun penjara.
Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan di kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dituntut 8 tahun penjara.
KSO Waskita Acset Dono Parwoto menjalani sidang perdana di PN Tipikor. Dia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi proyek Tol MBZ. Yakni kuasa kerja sama operasi (KSO) Proyek Tol MBZ berinisial DP.
Djoko Dwijono dinyatakan melakukan korupsi dalam pembangunan Tol MBZ. Hakim menjatuhkan vonis terhadapnya. Berikut adalah fakta-fakta dari vonis tersebut.
Majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016/2020, Djoko Dwijono.
Penasihat Hukum DD, Supriyadi Adi mengaku pihaknya saat ini masih memikirkan kembali akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
Hakim memutuskan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi Tol MBZ dibebankan kepada KSO Waskita-ACSET yang menggarap proyek itu.