detikSumutSenin, 26 Okt 2026 23:41 WIB
2 Pria Aceh Didakwa Tampung Duit TPPU Narkoba Jaringan Ko Erwin
Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza didakwa menampung uang hasil pencucian uang dari bandar narkoba. Mereka terlibat dalam transaksi senilai Rp 6,3 miliar.
