
Polri Gunakan Pasal Pembunuhan-Penganiayaan di Kasus Unlawful Killing Km 50
Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan kepada 3 anggota polisi dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI.
Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan kepada 3 anggota polisi dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI.
TP3 mengundang Polda Metro Jaya dan keluarga 6 laskar FPI untuk mubahalah terkait peristiwa KM 50. Sumpah itu diucapkan keluarga korban tanpa kehadiran polisi.
LP dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI sudah terbit. Bareskrim Polri pun mulai melakukan penyelidikan atas dugaan unlawful killing ter
Bareskrim menetapkan 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Enam orang itu diduga melakukan kekerasan.
Bareskrim telah menggelar ekspose kasus Km 50 bersama pihak Kejagung setelah menerima sejumlah bukti dari Komnas HAM. Begini hasil ekspose kasus Km 50 tersebut.
TP3 mengundang Polda Metro Jaya untuk melakukan sumpah mubahalah terkait peristiwa 6 laskar FPI tewas ditembak di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Komjen Agus Andrianto resmi mengemban jabatan Kabareskrim. Satu janji Komjen Agus yang tentunya akan diingat oleh publik, yakni terkait kasus 'Km 50'.
Komnas HAM telah menyerahkan barang bukti investigasi peristiwa Km 50 yang menewaskan enam laskar FPI ke Polri. Komnas HAM berharap kasus ini segera tuntas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus-kasus yang menjadi perhatian publik segera diselesaikan.
Polda Metro Jaya mengatakan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut menunjukkan bahwa polisi telah bekerja sesuai dengan prosedur.