
KPK Eksekusi 1 Terpidana Suap Anggota DPRD Sumut ke Lapas Tanjung Gusta
KPK mengeksekusi seorang terpidana kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Helmiati, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
KPK mengeksekusi seorang terpidana kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Helmiati, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK melimpahkan berkas perkara eks anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban di tahap penuntutan.
Buron kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban, menyerahkan diri. Ferry langsung dibawa ke KPK setelah menyerahkan diri ke polisi.
KPK kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditahan di rutan yang sama.
5 Tersangka kasus suap massal DPRD Sumut mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.
KPK kembali menerima tambahan pengembalian dari kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut. Hingga saat ini jumlah yang sudah dikembalikan Rp 8 miliar.
KPK telah menyelesaikan berkas dakwaan sejumlah tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014.
KPK menerima pengembalian uang dalam dugaan suap 38 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dengan total Rp 7,65 miliar. Bagaimana penjelasannya?
KPK mengatakan 5 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 segera disidang.