
2 Tersangka Eks DPRD Sumut Ini Kembali Diperiksa KPK
2 tersangka korupsi yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut, Nurhasanah dan Japorman Saragih kembali diperiksa KPK soal suap uang ketok palu.
2 tersangka korupsi yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut, Nurhasanah dan Japorman Saragih kembali diperiksa KPK soal suap uang ketok palu.
Tersangka mantan anggota DPRD Sumut, Megalia Agustina, diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
KPK menyita total Rp 3,7 miliar dari perkara korupsi massal anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
KPK memeriksa sejumlah tersangka hari ini, Selasa (22/9/2020). Para tersangka diantaranya menantu eks Sekretaris MA hingga mantan anggota DPRD Sumut.
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Japorman Saragih, menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
KPK memanggil 14 eks anggota DPRD Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap yang menjerat eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus suap mantan Anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang ke KPK. Total yang sudah dikembalikan senilai Rp 422 juta.
Keenam eks anggota DPRD Sumut ini akan diperiksa di Medan. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355.000.000," kata Ali.
Enam orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.