
27 Desember Jadi Hari Kejepit, Apakah Libur atau Tidak?
Pemerintah Indonesia menetapkan 25-26 Desember 2024 sebagai hari libur. 27 Desember bukan libur, namun bisa diambil cuti pribadi untuk perpanjang libur.
Pemerintah Indonesia menetapkan 25-26 Desember 2024 sebagai hari libur. 27 Desember bukan libur, namun bisa diambil cuti pribadi untuk perpanjang libur.
Tanggal merah bulan Desember jatuh pada tanggal 25 dan 26. Lantas, apakah tanggal 27 Desember libur atau tidak? Ini jawabannya dan penjelasannya.