Alasan Ulama Bikin Fatwa Wisata Halal di Aceh: Belum Berprinsip Syariah

Aceh

Alasan Ulama Bikin Fatwa Wisata Halal di Aceh: Belum Berprinsip Syariah

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 22 Jul 2022 12:13 WIB
Sejumlah anak-anak berada di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/11/2021). Masjid Raya Baiturrahman merupakan ikon Provinsi Aceh yang termasuk dalam salah satu masjid tertua dan termegah di Asia yang dibangun abad 16 pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda yang menjadi objek wisata religi bagi wisatawan domestik dan mancanegara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Wisatawan berfoto di Masjid Baiturrahman Banda Aceh. (Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Banda Aceh -

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa wisata halal dalam perspektif syariat Islam. Fatwa itu dibikin karena ulama melihat wisata halal di Tanah Rencong belum sepenuhnya sesuai syariat Islam.

Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, mengatakan, fatwa tersebut dibuat dengan pertimbangan saat ini wisata halal telah berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Aceh. Namun wisata halal di Serambi Mekkah belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariat Islam.

"Disisi lain pelaksanaan wisata halal saat ini khususnya di Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip pelaksanaan Syariat Islam," kata Teungku Faisal dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teungku Faisal berharap fatwa wisata halal itu ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal-hal berkaitan dengan pengembangan wisata semuanya harus halal. Dia meminta tempat wisata menyediakan tempat salat hingga MCK yang layak.

Fatwa itu diputuskan dalam sidang paripurna V Tahun 2022 yang digelar di Aula MPU Aceh, Rabu (20/7). Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain dijelaskan maksud wisata halal.

ADVERTISEMENT

Dalam fatwa disebutkan wisata halal merupakan wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.

"Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata baik lokal maupun nonlokal, ada hal-hal yang tidak tepat dalam konteks syariah. Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu sholat, tidak ada mushola, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat (bercumbu) baik ditempat pemandian dan sebagainya," jelas Faisal.

Dengan keluarnya fatwa wisata halal itu, semua turis atau wisatawan yang berwisata di Aceh harus mengikuti syariat Islam. Simak di halaman selanjutnya.

Turis Diimbau Ikuti Syariat Islam

Diketahui, MPU Aceh mengeluarkan fatwa terkait wisata halal dalam perspektif syariat Islam. Turis atau wisatawan yang berwisata di Tanah Rencong diimbau mengikuti aturan syariat Islam.

"Kita berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal," kata Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Fatwa itu diputuskan dalam sidang paripurna V Tahun 2022 yang digelar di Aula MPU Aceh, Rabu (20/7) kemarin. Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut ,antara lain dijelaskan maksud wisata halal.

Dalam fatwa disebutkan wisata halal merupakan wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.

Teungku Faisal menjelaskan, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Aceh. Dia menilai, pelaksanaan wisata halal di Tanah Rencong belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan ulama terkait pelaksanaan wisata halal. Tempat wisata nanti diminta memberitahukan waktu salat, menyediakan musalla hingga toilet.

Selain itu, kuliner yang disediakan di tempat wisata halal diminta agar mengantongi sertifikat halal. Faisal juga mengingatkan di lokasi wisata tidak terjadi perbuatan tidak senonoh.

"Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata baik lokal maupun non-lokal, ada hal-hal yang tidak tepat dalam konteks syariah. Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu sholat, tidak ada mushola, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat (bercumbu) baik ditempat pemandian dan sebagainya," jelas Faisal.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Bagaimana Merayakan Idul Fitri sesuai Syariat Islam"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/dpw)


Hide Ads