Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Wisata Halal, Turis Diimbau Ikuti Syariat Islam

Aceh

Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Wisata Halal, Turis Diimbau Ikuti Syariat Islam

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 21 Jul 2022 16:32 WIB
Lokasi wisata di Aceh.
Salah satu spot wisata di Aceh Singkil. (Foto: Agus Setyadi)
Banda Aceh -

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait wisata halal dalam perspektif syariat Islam. Turis atau wisatawan yang berwisata di Tanah Rencong diimbau mengikuti aturan syariat Islam.

"Kita berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal," kata Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Fatwa itu diputuskan dalam sidang paripurna V Tahun 2022 yang digelar di Aula MPU Aceh, Rabu (20/7) kemarin. Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut ,antara lain dijelaskan maksud wisata halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam fatwa disebutkan wisata halal merupakan wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.

Teungku Faisal menjelaskan, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Aceh. Dia menilai, pelaksanaan wisata halal di Tanah Rencong belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

ADVERTISEMENT

Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan ulama terkait pelaksanaan wisata halal. Tempat wisata nanti diminta memberitahukan waktu salat, menyediakan musalla hingga toilet.

Selain itu, kuliner yang disediakan di tempat wisata halal diminta agar mengantongi sertifikat halal. Faisal juga mengingatkan di lokasi wisata tidak terjadi perbuatan tidak senonoh.

"Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata baik lokal maupun non-lokal, ada hal-hal yang tidak tepat dalam konteks syariah. Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu sholat, tidak ada mushola, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat (bercumbu) baik ditempat pemandian dan sebagainya," jelas Faisal.




(agse/dpw)


Hide Ads