Mau Mudik atau Liburan di Palembang Pakai Kereta Api? Simak Syaratnya Dulu, Ya!

Sumatera Selatan

Mau Mudik atau Liburan di Palembang Pakai Kereta Api? Simak Syaratnya Dulu, Ya!

Prima Syahbana - detikSumut
Sabtu, 09 Apr 2022 09:45 WIB
ilustrais mudik
Mudik atau liburan dengan kereta api. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Palembang - Musim libur Lebaran Idul Fitri masih beberapa hari lagi. Tetapi sudah banyak yang mulai merencanakan perjalanan, baik itu mudik ke kampung halaman atau liburan ke tempat-tempat menarik.

Bagi kamu yang mau mudik atau liburan ke Palembang, Sumatera Selatan atau hendak keluar dari sana menggunakan jasa kereta api, ada baiknya memperhatikan syarat-syarat terbaru sebelum membeli tiket atau bahkan sudah di atas kereta.

Di Palembang sendiri, ada dua rute kereta api jarak jauh yang tiap tahun selalu ramai jika musim Lebaran tiba. Ada rute Palembang-Lubuklinggau (PP) dan Palembang-Lampung.

Jika sebelumnya calon penumpang kereta jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding, saat ini sudah tidak perlu lagi. Asalkan sudah divaksin dosis ketiga atau booster. Hore!

Aturan itu mulai berlaku sejak 5 April lalu, sesuai SE (surat edaran) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19, tanggal 4 April 2022.

"Jadi kami sarankan, untuk segera vaksin dosis ketiga," kata Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, baru-baru ini.

Untuk memudahkan para pelanggan kereta api, PT KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Jadi, pemeriksaan tiket di stasiun lebih lancar dan efektif.

Tentu, para calon penumpang harus meng-install aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing dulu.

Adapun syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh maupun lokal di Palembang, yakni:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Harap diperhatikan, pelanggan yang tidak bisa melengkapi persyaratan itu akan ditolak untuk naik kereta api alias tiketnya akan dibatalkan. Jangan sampai, ya.


(dpw/dpw)


Hide Ads