detikUpdate
Video Ketua DPRD Kepri Ditilang: Kendarai Moge Tanpa Helm-Gak Bawa SIM
Senin, 11 Mei 2026 15:00 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menyebut penindakan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) sebagai bentuk penegakan hukum. Polisi menyita STNK kendaraan karena Iman tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan di kawasan Simpang Rosdale atau Pos 908.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan Iman dikenakan tilang atas dua pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm dan tidak bisa menunjukkan SIM, dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
"Pada saat kami berhentikan, dari petugas kami, itu beliau tidak membawa SIM. Tidak membawa SIM, tetapi STNK," jelas Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo.












































Komentar Terbanyak
Sekolah Rakyat Terbesar Bakal Dibangun di Tanah Datar, Kapasitas 3 Ribu Murid
Rico Klaim ke LN Lapor ke Kemendagri, Bobby: Aturan Lewat Gubernur
Listrik di Aceh Kembali Padam!