Video: 8 Platform Digital Dibatasi buat Anak Mulai Besok, TikTok-Roblox!

detikUpdate

Video: 8 Platform Digital Dibatasi buat Anak Mulai Besok, TikTok-Roblox!

Arssy Firliani - detikSumut
Jumat, 27 Mar 2026 21:35 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan kebijakan penundaan akses platform digital termasuk media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai besok, Sabtu 28 Maret 2026. Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam tahap awal akun-akun anak di platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, akan dinonaktifkan.

Embed Video

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads