detikUpdate
Video Alasan Nikita Tegar dengan Vonis: Sudah Pasti Ditahan Jadi Santai Aja!
Selasa, 28 Okt 2025 17:25 WIB
Dalam kasus itu, Majelis Hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pencemaran dan pemerasan. Atas vonis tersebut, Nikita pun menerimanya dengan tegar.












































Komentar Terbanyak
Batu Giok Raksasa Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Diprediksi Capai 5 Ribu Ton
Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dipatsus
Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akhirnya Akui Terima Suap dari Proyek Jalan