Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko mengungkap pertimbangan hakim dalam putusan itu.
Oditur Militer mendakwa Sertu Riza dengan dakwaan pertama Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 359 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi menilai jika Sertu Riza terbukti melakukan Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Sertu Riza dihukum 10 bulan penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolonel Rony Suryandoko mengungkap ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskan menjerat Sertu Riza memakai dakwaan kedua dibanding dakwaan pertama. Salah satu poin utamanya adalah bahwa hanya ada satu saksi yang melihat adanya pemukulan, sementara dua saksi melihat terdakwa hanya merentang tangan.
Rony mengatakan jika ada dua saksi dari jarak 5 meter dan 20 meter melihat terdakwa hanya merintangkan tangan. Korban kemudian melompat dari satu rel ke rel lain, namun gagal dan terjatuh dari ketinggian 2,6 meter.
"Yang melihat terdakwa merintangkan tangan dalam rangka menghalangi para peserta tawuran ini adalah saksi Soni Pasaribu dan Mulia Siringoringo," kata Kolonel Rony Suryandoko di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Selasa (28/10/2025).
Akibatnya, kening korban terbentur ke pondasi beton jembatan rel, lebam di dada dan perut. Korban hendak naik ke atas dan terdakwa ingin menangkap korban lagi, namun batal karena melihat kening korban berdarah dan meninggalkan korban begitu saja.
Sementara, ada juga keterangan saksi atas nama Ismail Saputra Tampubolon yang melihat jika terdakwa memukul pipi korban sebelah kiri, namun tidak dapat menerangkan soal jarak. Korban kemudian disebut terjatuh ke bawah jembatan rel kereta api sehingga menyebabkan kening berdarah, lebam di bagian dada dan perut.
"Kemudian saksi yang bertentangan dengan kedua saksi adalah Ismail Tampubolon, Ismail ini diperiksa di penyidik Polisi Militer tetapi sudah dipanggil secara patut dan sah di persidangan oleh Oditur maupun Majelis tidak hadir, tetapi secara hukum acara keterangan yang diberikan di penyidikan apabila tidak hadir dengan alasan yang patut bisa dijadikan," ucapnya.
Selain itu, ada juga dua saksi atas nama Dat Malem br Sihaloho dan Dicky Ignasius Manullang yang mendengar pengakuan dari korban sebelum meninggal dunia jika ia dipukul oleh terdakwa. Keterangan kedua saksi itu disebut testimono de audito yang hanya bersesuaian dengan keterangan satu saksi dan bertentangan dengan dua saksi lainnya.
Dua dokter atas nama Tengku Wahyudi dan Parida Hanum Siregar yang melakukan pemeriksaan tubuh korban menerangkan tidak melihat atau menemukan lebam pada pipi korban. Dalam keterangannya, tidak semua pukulan atau tamparan meninggalkan lebam, namun jika di pipi terkena pukulan atau tamparan harusnya meninggalkan lebam karena wajah memiliki pembuluh darah yang tergolong tipis.
Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap korban dan terdakwa hanya berusaha menghalau dan menangkap korban dengan cara merentangkan tangan. Tidak ditemukan juga fakta adanya kekerasan/penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, tetapi ditemukan fakta adanya kelalaian terdakwa dalam melaksanakan tugas.
"Dakwaan pada alternatif kedua Pasal 359 KUHP yang lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Sertu Riza dihukum bui dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).
"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).
Ziky menyebutkan, bahwa terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.
Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.
Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.
"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim.
Simak Video "Video Oknum TNI Pukul Driver Ojol Pontianak Bakal Disidang Meski Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)











































