Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan periode 2020-2021 Bazisokhi Buulolo divonis tiga tahun penjara. Dia terjerat kasus korupsi laporan fiktif pembelian BBM.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," ungkap Ketua majelis hakim M Nazir dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025).
Bazisokhi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Bazisokhi juga wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 391,5 juta.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabil harta benda tidak mencukupi maka terdakwa akan dipidana selama dua tahun," ujarnya.
Hakim menjelaskan faktor yang memberatkan terdakwa Bazisokhi yaitu posisinya yang menjabat sebagai ASN yang telah merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hakim anggota Rurita Ningrum menyebutkan bahwa terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung sejak tahun anggaran 2018,2019,2020, dan 2021 pada anggaran belanja langsung kantor dinas PUPR Nias Selatan sejumlah Rp 1,4 miliar.
"Stempel yang dikeluarkan dari toko ATK dan tanda tangan bon faktur benar dari mereka, tapi mengisi jumlah barang dan pembelanjaan dilakukan oleh pihak PUPR. Kemudian faktur bon kontan BBM yang diisi oleh Dinas PUPR Nias Selatan tidak sesuai dengan nilai pembelian sebenarnya karena penulisan di bon faktur mirip-mirip semua padahal bon faktur yang ditandatangi berbeda," ujar Rurita.
(afb/afb)