Imigrasi Medan Gelar Operasi Jagratara, Temukan 15 WNA Terindikasi Melanggar

Imigrasi Medan Gelar Operasi Jagratara, Temukan 15 WNA Terindikasi Melanggar

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 23 Agu 2024 20:23 WIB
Imigrasi Medan lakukan operasi Jagratara. (Foto: dok Imigrasi Medan).
Imigrasi Medan lakukan operasi Jagratara. (Foto: dok Imigrasi Medan).
Medan -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing Jagratara. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 21-23 Agustus 2024.

Operasi Jagratara ini dilaksanakan serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia yang dikomandoi langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Medan Josua Pahala Martua turun langsung dalam memimpin operasi ini. Pelaksanaan Jagratara ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui operasi pengawasan orang asing Jagratara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan melakukan operasi Jagratara ke beberapa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, di antaranya D'prima apartment, PT Jasum Jaya, PT Winter Food Indonesia, dan Manhattan Times Square.

"Kami melakukan pengawasan ke beberapa titik lokasi dan diantaranya berdasarkan informasi dari masyarakat, adapun tujuan pengawasan ini untuk pengecekan kepada Orang Asing atau Penjamin Orang Asing maupun korporasi yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan," ungkap Josua, Jumat (23/8/2024).

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat menyampaikan hasil temuan petugas di lapangan. Ia menyebutkan ada 15 WNI yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Tim yang bekerja di lapangan menemukan hasil 15 WNA terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian di mana alamat tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tinggal yang bersangkutan," kata Wahyu.

"Dan kemudian tim menemukan 3 WN Malaysia terindikasi menggunakan bebas visa kunjungan untuk melakukan kegiatan penggalangan donasi yang hal tersebut termasuk menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian," sambungnya.

Untuk diketahui bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Dari hasil operasi pengawasan orang asing Jagratara ini, beberapa orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian diwajibkan untuk datang ke kantor imigrasi guna dimintai keterangan lebih lanjut atas pelanggaran keimigrasian tersebut.

"Kami mengimbau agar setiap penjamin orang asing melaporkan setiap perubahan maupun status orang asing tersebut di kantor imigrasi," pungkas Wahyu.




(dhm/dhm)


Hide Ads