Imigrasi Medan Gelar Rapat Timpora Bahas Orang Asing Penanam Modal dan TKA

Imigrasi Medan Gelar Rapat Timpora Bahas Orang Asing Penanam Modal dan TKA

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 14 Agu 2024 19:15 WIB
Imigrasi Medan menggelar Rapat Timpora
Foto: Imigrasi Medan menggelar Rapat Timpora (Dok. Imigrasi Medan)
Medan -

Kantor Imigrasi Medan Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kota Medan Terhadap Orang Asing Penanam Modal dan Tenaga Kerja Asing. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah atau stakeholder terkait keberadaan orang asing di Medan.

"Tujuan diadakannya kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 ini agar Imigrasi bersama dengan seluruh instansi terkait lebih meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kota Medan dengan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi, penyelesaian permasalahan terhadap keberadaan orang asing, serta penyusunan rencana selanjutnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat, Rabu (14/8/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Gelora Adil Ginting menyampaikan bahwa Imigrasi tidak bisa berdiri sendiri dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Kota Medan, sehingga diperlukan kerja sama antara imigrasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam melakukan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang berada di Kota Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kantor Imigrasi Medan mengundang anggota Tim Pengawasan Orang Asing, yakni BNN Sumut, Polrestabes Medan, Kejari Medan, Kodim 0201/Medan, Bea Cukai Medan, Disnaker, Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas PMPTSP, Kecamatan Medan Kota, Kecamata Medan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Sunggal, dan Kecamatan Medan Denai untuk sharing informasi terkait keberadaan orang asing di Kota Medan," ujarnya.

Di samping itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramadhan yang sebagai narasumber memaparkan terkait tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

ADVERTISEMENT

"Tenaga Kerja Asing hanya dapat bekerja untuk jabatan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan TKA dilarang menduduki jabatan Personalia, TKA dapat merangkap jabatan untuk sektor tertentu sektor vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama," kata Ramadhan.

Kemudian, Ketua Tim Dinas PMPTSP Kota Medan Salomo menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Warga Negara Asing penanam modal dilakukan oleh tingkat pusat dan bukan kewenangan Pemerintah Kota Medan.

"Pengawasan orang asing di Kota Medan harus dilakukan bersama-sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan," ungkap Salomo.

Kemudian, Nolly Rodus Voviroy Carnolo Telaumbanua Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjelaskan izin tinggal untuk penanam modal asing bervariasi tergantung dengan jenis investasi di Indonesia.

"Penanam Modal Asing harus memiliki penjamin perusahaan dengan masa berlaku satu atau dua tahun, memiliki bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal, kemudian untuk pengajuan Visa Tinggal Terbatas dapat diakses secara online dari website (molina.imigrasi.go.id) adapun Indeks Visa untuk PMA yaitu Indeks E28 atau E28A," ujar Nolly.

"Harapannya dengan terselenggarakannya kegiatan ini dapat juga melakukan pengawasan orang asing secara bersama-sama untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hukum, namun pemerintah juga harus memberikan kemudahan layanan dalam meningkatkan investasi asing di Kota Medan," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads