Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan dan Izin Tinggal untuk Penyatuan Keluarga di Medan. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan pemahaman terkait izin tinggal dan kewarganegaraan bagi pernikahan campuran.
"Kita memberikan informasi sekaligus pemahaman, karena peraturan yang sudah ada pun untuk dipahami juga sulit kecuali kita sudah menyampaikan. Sekarang kita tahu dinamika perubahan itu banyak sekali. Peraturan izin tinggal aja ada yang baru tahun 2023, karena dinamikanya sangat cepat, kita tidak bisa diam," ungkap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Medan Reny Elisabeth Munthe kepada detikSumut, Selasa (13/8/2024).
"Kebetulan Imigrasi Medan juga pelaku pelayanan. pelayanan kepada Warga Negara Asing pasti ada subjek pernikahan campuran nah ini pasti ada kaitan kewarganegaraan. Kalau kita mau memberikan pelayanan itu agar saat pelaksanaan nanti tidak ada lagi kesalahapahaman maupun ambiguitas," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparan materi, Kasi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan Nolly Rodus Telaumbanua menjelaskan tentang izin tinggal keimigrasian untuk penyatuan keluarga.
"Ada keambiguan orang asing ketika berbicara perpanjangan dan pelaporan. Orang asing atau pendamping itu mengganggap bahwa semua itu adalah perpanjangan. Pelaporan ITAP itu dilaporkan pada tahap 1 kemudian perpanjangan dari perpanjangan izin tinggal tetap tidak terbatas untuk jangka waktu 5 tahun. Sepanjang WNA masih betah di Indonesia dan memiliki manfaat ya kenapa tidak kalau dia masih belum mau melepas kewarganegaraannya. Oleh karena itu perlu pelaporan lima tahun sekali," jelasnya.
Lanjutnya, Nolly juga bercerita terkait kasus-kasus izin tinggal dari perkawinan campuran antara WNA dan WNI. Ia pun menyebutkan izin tinggal dapat dibatalkan apabila terjadi kasus perceraian antara pasangan tersebut.
"Izin tinggal bisa dibatalkan kalau ITAS karena perceraian maka serta merta orang asing batal izin tinggalnya. Dinamika yang banyak terjadi yaitu modus pernikahan sembunyi, kadang orang asing menumpahkan celah di sini, dengan dia melakukan perkawinan asli tapi palsu. Imigrasi kalau tidak melakukan deteksi dini atau kalah langkah dengan orang asing, kemungkinan bisa dijaminkan istrinya dan bisa sampai ITAP, kita tidak tahu kepentingannya apa," kata Nolly.
Selain Nolly, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharma Agung Nanci Yosepin Simbolon juga turut memberikan pemaparan terkait perkawinan campuran antara WNI dan WNA dan kasus-kasus yang terjadi.
Dalam acara sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh pihak kelurahan hingga kecamatan di Kota Medan. Imigrasi Medan berharap agar dapat terjalin kolaborasi dengan para stakeholder lainnya.
"Kami harap ada sinkronisasi dan pemahaman. Ketika Imigrasi membutuhkan dokumen, nanti yang menyediakan dari segi administrasi itu kan dari kependudukan. Kita hanya meneruskan, misalnya ada pasangan kawin campur, jadi yang diperlukan dokumen catatan pernikahan, itu dari kependudukan yang menjadi penyedia. Kita berharap ada kesepahaman bahwa untuk fasilitasi dan izin itu mereka perlu difasilitasi dengan dokumen tadi," pungkas Reny.
(nkm/nkm)