Imigrasi Medan Dorong Pencegahan TPPO Melalui Pembentukan Desa Binaan

Imigrasi Medan Dorong Pencegahan TPPO Melalui Pembentukan Desa Binaan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 13 Jun 2024 19:00 WIB
Acara pencanangan dan penandatanganan desa binaan Imigrasi pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Foto: Acara pencanangan dan penandatanganan desa binaan Imigrasi pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. (Foto: Finta Rahyuni/detik Sumut)
Medan - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendorong pembentukan desa binaan. Pembentukan ini diharapakan sebagai bentuk pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Bapak dan ibu sekalian, pembentukan desa binaan ini ke depan nanti kita kembangkan, tidak hanya terkait dengan TPPO," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Yan Wely Wiguna saat acara Pencanangan dan Penandatanganan Desa Binaan Imigrasi di Deli Serdang, Kamis (13/6/2024).

Yan Wely menyebut pihaknya telah menganggap TPPO ini sebagai extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Namun, dia mengatakan pencegahan TPPO ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pihaknya saja, butuh kerja sama dari semua pihak. Untuk itu, dia meminta kasus TPPO ini menjadi perhatian semua kalangan.

"Kami harapkan dapat mendukung, dapat menghidupkan dalam pencegahan TPPO. Kami sudah menganggap TPPO ini sebagai extraordinary crime yang harus sama-sama kita sikapi, harus sama-sama kita perangi," sebutnya.

"Jangan mengharapkan kami sendiri. Kami di Sumatra Utara ini, hanya berjumlah sekitar 500 orang. Kami mengharapkan bantuan bapak dan ibu untuk sama-sama kita bisa mengurangi kejahatan atau korban dari TPPO ini," ujarnya.

Kepala BP3MI wilayah Sumut Harold Hamonangan menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang membuat masyarakat memutuskan untuk bekerja di luar negeri, baik secara legal maupun ilegal. Faktor-faktor itu, seperti minimnya lapangan pekerjaan, faktor ekonomi.

"Kenapa orang bekerja di luar negeri? karena minim pekerjaan di dalam negeri, terus ekonomi," sebutnya.

Harold mengatakan untuk menjadi PMI ilegal, perlu melewati beberapa proses. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan orang lain mengubah data dirinya.

Lalu, Harold turut menyampaikan risiko apabila masyarakat memilih untuk menjadi PMI ilegal. Risiko itu di antaranya, mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual dan tidak digaji sesuai kesepakatan.

"Korban yang nonprosedural akan jadi korban TPPO. Jadi, berangkat secara ilegal, bisa jadi nanti korban TPPO di sana, disekap di luar negeri. Ada yang mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar sesuai dijanjikan, pemutusan hubungan kerja dan diperjual belikan dari majikan satu ke majikan lain, eksploitasi waktu bekerja," kata Harold.

Kanit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut AKP Madianta Ginting turut menyampaikan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat soal TPPO ini, termasuk masyarakat pedesaan. Menurutnya, masyarakat perlu diberikan edukasi agar tidak mau menjadi PMI ilegal.

"Itulah yang harus kita berikan pemahaman, apa yang perlu kita sampaikan kepada warga kita di desa, sehingga mereka tidak mudah terpengaruh kerja di luar negeri hanya dengan iming-iming gaji yang besar. Pada umumnya masyarakat kita ini, khususnya yang di pedesaan, mereka kurang paham apa saja yang harus dilengkapi apabila mereka ingin berangkat bekerja ke luar negeri, sehingga apabila ada orang yang menawarkan untuk bekerja ke luar negeri, mereka tertarik," kata Madianta.

Dia menyebut PMI ini biasanya mendapatkan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial atau orang terdekatnya. Menurutnya, perlu dilakukan pemetaan untuk pengawasan jalur keberangkatan PMI ilegal.

Madianta mengatakan pihaknya juga sangat fokus dalam penanganan TPPO ini. Antisipasi di beberapa polres yang menjadi jalur pemberangkatan PMI ilegal juga terus dilakukan.

"Potensi TPPO dapat diantisipasi melalui pemetaan dan pengawasan terhadap jalur pergerakan PMI baik jalur legal maupun ilegal. Ada beberapa polres, Medan, Deli Serdang, Belawan, Batubara, Asahan, Tanjungbalai, Langkat. Kenapa beberapa polres ini dilibatkan, karena memang di wilayah beberapa polres ini yang punya jalur untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri baik secara prosedural maupun nonprosedural, yang dapat terjadinya tindak," ujarnya.

Madianta juga menyampaikan data TPPO yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022, ada 15 laporan dengan 777 orang korban yang ditangani, sedangkan jumlah tersangkanya mencapai 49 orang.

"Pada 2023 ada 41 laporan, korbannya 379 dan tersangka 62 orang," pungkasnya.


(afb/afb)


Hide Ads