Dear Buruh, Kerja saat Cuti Bersama Imlek Tidak Dapat Insentif

Nasional

Dear Buruh, Kerja saat Cuti Bersama Imlek Tidak Dapat Insentif

Tim detikFinance - detikSumut
Jumat, 20 Jan 2023 02:00 WIB
Ilustrasi ovulasi test pack kalender kehamilan
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/9dreamstudio)
Medan -

Pemerintah menetapkan 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek. Bagi Anda pekerja swasta masuk saat cuti tersebut upahnya bakal dibayarkan seperti hari kerja biasa namun tak mendapatkan insentif dari perusahaan.

Dilansir dari detikFinance, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan sistem cuti bersama tersebut bagian dari cuti tahunan. Bagi pekerja yang masuk saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya tak dikurangi dan bagi mereka pun bakal dibayarkan upahnya seperti hari kerja biasa.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," kata Sanusi, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, jika pekerja swasta tidak masuk kerja atau ikut libur saat cuti bersama itu maka jatah cuti tahunannya dikurangi.

"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Sanusi, cuti bersama Imlek 23 Januari bagi pekerja swasta pelaksanaannya hanya bersifat fleksibel. Di mana cuti bersama tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan dari perusahaan.

"Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan Perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," tuturnya terkait cuti bersama Imlek 23 Januari.




(dhm/astj)


Hide Ads