Didenda gegara Flare, Presiden PSMS Medan Nilai Komdis PSSI Tak Konsisten

Sepakbola

Didenda gegara Flare, Presiden PSMS Medan Nilai Komdis PSSI Tak Konsisten

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 18 Nov 2025 12:39 WIB
Presiden Klub PSMS Medan Fendi Jonathan. (Foto: Dok. PSMS Medan)
Foto: Presiden PSMS Medan, Fendi Jonathan. (dok PSMS Medan)
Medan -

Presiden Klub PSMS Medan Fendi Jonathan mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap tindakan Komite Disiplin (Komdis) PSSI dalam memberikan hukuman kepada sebuah klub. Fendi menilai jika Komdis PSSI tidak konsisten dalam memberikan hukuman.

Fendi menilai jika hukuman itu lucu. Sebab saat PSMS bertandang ke markas FC Bekasi City tidak ada hukuman meski ada flare.

"Ini hukuman lucu, setahu saya di Bekasi juga ada flare di luar stadion, tapi nggak ada dendanya tuh, tapi ini di Tegal kena," kata Fendi Jonathan saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi hukuman Pasal 70 tersebut tidak diperbolehkan untuk diajukan banding. Menurut Fendi, selama ini penggunaan flare di luar stadion tidak pernah dihukum.

"Trus terkait flare ini, ini berada di luar stadion, selama ini flare di luar stadion nggak pernah kena denda tuh, baru ini kena, kok jadi beda-beda," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Fendi mendorong agar ada evaluasi terhadap tindakan Komite Disiplin PSSI dalam memberikan hukuman ke klub. Sebab ia menilai hukuman yang diberikan tidak konsisten.

"Intinya gini sih, secara general, sebaiknya ada evaluasi terkait tindakan komdis ini, kalau memberikan denda ke klub, harus ditunjukkan juga buktinya," tuturnya.

"Nggak konsisten," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Komite Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 30 juta ke PSMS Medan. Hukuman itu diberikan karena suporter PSMS dinilai menyalakan flare di luar stadion.

"Terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton," demikian tertulis dalam surat keputusan yang dilihat, Selasa (18/11).

Momen suporter menyalakan flare usai laga Persekat Tegal dengan PSMS di Stadion Trisanja, Tegal, Kamis (13/11). Suporter disebut menyalakan flare di luar stadion tepatnya di depan parkir VIP Barat stadion.

"Dimana Klub PSMS Medan melanggar Kode Disiplin Tahun 2025 karena terjadi penyalaan flare yang dilakukan oleh suporter PSMS Medan di depan parkir VIP Barat stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," imbuhnya.

Perbuatan itu dinilai telah melanggar Pasal 70 ayat (1), ayat (3) dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Sehingga PSMS dihukum denda Rp 30 juta.

"Klub PSMS Medan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30.000.000," sambungnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Pemain PSMS Medan Dikepung dan Dilempari Botol Suporter Persiraja"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads