Permohonan naturalisasi atau pemberian kewarganegaraan kepada dua pesepakbola keturunan Indonesia atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven disetujui Komisi III DPR RI. Dengan begitu keduanya dapat diberikan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh yang memimpin rapat mulanya memberikan kesempatan kepada Menpora Dito Ariotedjo untuk memberikan penjelasan terkait Calvin dan Jens.
Dito pun menjelaskan profil kedua pemain diaspora itu. Kata politisi Golkar ini, Calvin dan Jens memiliki darah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangeran kemudian menanyakan persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk.
"Kita telah mendengarkan penjelasan pemerintah dari Menpora maupun Dirjen AHU. Selanjutnya sekali lagi kami ingin meminta persetujuan kepada Komisi III. Apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk untuk selanjutnya diproses peraturan perundang-undangan," tanya Pangeran.
Seluruh fraksi menyetujui kesepakatan tersebut. Rapat pun ditutup.
(astj/astj)