Liga 2 Dihentikan, PSMS Medan Bubar!

Liga 2 Dihentikan, PSMS Medan Bubar!

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 15 Jan 2023 00:19 WIB
PSMS Medan sedang latihan di Sidoarjo. Istimewa
Foto: PSMS Medan sedang latihan di Sidoarjo. (Istimewa)
Medan -

Tim sepakbola asal Medan, PSMS membubarkan timnya. Alasannya karena Liga 2 2022 kini dihentikan oleh PSSI.

"Meski berat, tapi kami telah memutuskan untuk membubarkan tim akibat kompetisi Liga 2 musim 2022/2023 resmi dihentikan," demikian dikutip dari akun Instagram PSMS Medan, Sabtu (15/1/2023).

Dijelaskan jika PSMS Medan akan mengambil langkah untuk mendorong Liga 2 musim 2022 ini bergulir kembali. Hal ini mereka lakukan meski tim sudah dibubarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di akhir, ucapan terimakasih disampaikan kepada semua pihak yang bergabung di PSMS Medan.

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada pemain, tim pelatih hingga tim official atas perjuangan dan kebersamaan kita selama ini. Jika berjodoh, kita semua bisa bersama-sama lagi," tulis akun PSMS.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, PSSI resmi menghentikan Liga 2 2022. Penghentian ini berdasarkan beberapa faktor yang dibahas dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) di kantor PSSI, GBK Arena.

"Penghentian kompetisi ini merupakan permintaan dari klub sendiri. Lalu masalah infrastruktur yang tidak layak, dan terakhir adalah masalah perizinan dari kepolisian," kata Sekjen PSSI, Yunus Nusi seperti dilansir dari detikSport, Kamis (12/1).

Untuk selengkapnya, ini alasan Exco PSSI hentikan Liga 2 2022:

1. Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

2. Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.

3. Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads