Mualem-Dek Fadh Dilantik di Aceh, DPRA Tunggu Jadwal Mendagri

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Aceh

Mualem-Dek Fadh Dilantik di Aceh, DPRA Tunggu Jadwal Mendagri

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 22 Jan 2025 19:41 WIB
Deklarasi pasangan Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah Dek Fad
Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah Dek Fad (Dok. Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

DPR Aceh saat ini masih menunggu jadwal pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dek Fadh. Pelantikan pasangan ini akan berlangsung di Tanah Rencong.

"Terkait dengan informasi tanggal 6 (Februari) di pusat, kalau kita menyampaikan UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh) kemungkinan dilantiknya di Aceh," kata Ketua DPR Aceh Zulfadli dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPR Aceh, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, Mualem-Dek Fadh kemungkinan akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Namun untuk jadwal pelantikannya masih menunggu informasi dari pihak Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma yang melantiknya kebetulan Mendagri maka kita harus menunggu surat dari Mendagri kapan ditetapkan tanggalnya, baru kita umumkan," jelas Zulfadli.

Diketahui, Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari.

ADVERTISEMENT

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu seperti dilansir detikNews.




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads