PDIP Sumut mengingatkan pejabat aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI/Polri agar tidak cawe-cawe dan harus netral di Pilkada serentak 2024. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru bakal ada sanksi pidananya.
"Konfrensi pers ini dilaksanakan karena sayangnya kita kepada ASN, pejabat-pejabar negara yang masih ikut cawe-cawe, mungkin mereka belum dengar tentang adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa mereka itu dapat dihukum pidana," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Sumut Alamsyah Hamdani, Selasa (19/11/2024).
Hamdani menyebutkan jika putusan MK tersebut harus diketahui oleh masyarakat. Selain itu, putusan itu juga harus menjadi pedoman bagi pejabat agar tidak ikut cawe-cawe di Pilkada.
"Putusan MK itu harus diketahui oleh masyarakat dan menjadi pedoman juga bagi pejabat-pejabat dan Polri untuk tidak ikut serta cawe-cawe di dalam Pilkada ini," sebutnya.
ASN maupun TNI/Polri disebut harus berani menolak perintah atasannya jika diminta untuk cawe-cawe. Sebab ancama pidana itu merupakan tanggung jawab pribadi bukan atasannya.
"Tanggung jawab itu bukan tanggung jawab atasannya, tapi dia juga yang akan masuk penjara kan, ini menjadi soal, demikian juga dengan TNI/Polri dan pejabat-pejabat yang lain, jadi tanggung jawab pidana itu secara pribadi nggak bisa dilempar pada atasannya, jadi itu harus dipahami terutama kepala-kepala lingkungan jangan lagi ikut-ikut," ujarnya.
Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto mengingat agar pejabat negara taat terhadap putusan MK itu. Dia mengingatkan agar tidak ada lagi cawe-cawe di Pilkada serentak.
"Saya kira kita sudah memahami, sudah keluar putusan MK nomor 136 yang meminta seluruh pejabat negara taat dan patuh untuk tidak cawe-cawe ya dalam proses demokrasi terutama di Pilkada serentak 2024," ucap Sutarto.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Daerah-daerah yang Diminta MK Lakukan Coblos Ulang"
(astj/astj)