PDIP Sumut Ingatkan ASN-TN I/Polri Harus Netral di Pilkada: Bisa Dipidana

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

PDIP Sumut Ingatkan ASN-TN I/Polri Harus Netral di Pilkada: Bisa Dipidana

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 19 Nov 2024 20:20 WIB
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Sumut Alamsyah Hamdani (tengah) dan Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto (kiri) (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Sumut Alamsyah Hamdani (tengah) dan Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto (kiri) (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

PDIP Sumut mengingatkan pejabat aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI/Polri agar tidak cawe-cawe dan harus netral di Pilkada serentak 2024. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru bakal ada sanksi pidananya.

"Konfrensi pers ini dilaksanakan karena sayangnya kita kepada ASN, pejabat-pejabar negara yang masih ikut cawe-cawe, mungkin mereka belum dengar tentang adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa mereka itu dapat dihukum pidana," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Sumut Alamsyah Hamdani, Selasa (19/11/2024).

Hamdani menyebutkan jika putusan MK tersebut harus diketahui oleh masyarakat. Selain itu, putusan itu juga harus menjadi pedoman bagi pejabat agar tidak ikut cawe-cawe di Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK itu harus diketahui oleh masyarakat dan menjadi pedoman juga bagi pejabat-pejabat dan Polri untuk tidak ikut serta cawe-cawe di dalam Pilkada ini," sebutnya.

ASN maupun TNI/Polri disebut harus berani menolak perintah atasannya jika diminta untuk cawe-cawe. Sebab ancama pidana itu merupakan tanggung jawab pribadi bukan atasannya.

ADVERTISEMENT

"Tanggung jawab itu bukan tanggung jawab atasannya, tapi dia juga yang akan masuk penjara kan, ini menjadi soal, demikian juga dengan TNI/Polri dan pejabat-pejabat yang lain, jadi tanggung jawab pidana itu secara pribadi nggak bisa dilempar pada atasannya, jadi itu harus dipahami terutama kepala-kepala lingkungan jangan lagi ikut-ikut," ujarnya.

Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto mengingat agar pejabat negara taat terhadap putusan MK itu. Dia mengingatkan agar tidak ada lagi cawe-cawe di Pilkada serentak.

"Saya kira kita sudah memahami, sudah keluar putusan MK nomor 136 yang meminta seluruh pejabat negara taat dan patuh untuk tidak cawe-cawe ya dalam proses demokrasi terutama di Pilkada serentak 2024," ucap Sutarto.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada. MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara tersebut menguji materiil Pasal Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

"Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walkota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)"," sambungnya.

Berikut Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebelum diubah MK:

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Diubah menjadi:

Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).



Simak Video "Video: Daerah-daerah yang Diminta MK Lakukan Coblos Ulang"
[Gambas:Video 20detik]

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads