Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana dituding cawe-cawe di Pilgubsu 2024. Tudingan itu disampaikan Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Tim Hukum paslon nomor urut 2 itu tidak secara eksplisit menyebut nama Brigjen Rony Samtana, mereka hanya menyebut sosok yang cawe-cawe itu adalah jenderal polisi bintang 1. Di Polda Sumut sendiri jenderal bintang satu hanya ada satu orang dan sosok itu adalah Brigjen Rony Samtana.
"Kami ingin ingatkan kembali bahwasanya ASN, TNI dan Polri harus tetap netral karena mereka diamanahkan oleh undang-undang sebagai orang yang harus netral dalam pelaksanaan Pilkada ini," kata Ketua Tim Hukum paslon nomor 2, Yance Aswin saat konferensi pers di Medan, Selasa (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yance menyebutkan jika mereka mendapat banyak laporan jika lurah di sejumlah kabupaten/kota sudah menggerakkan kepala lingkungan (kepling). Para kepling itu diminta untuk melakukan intimidasi dan pengumpulan data dari masyarakat.
"Namun demikian kami banyak menerima laporan, ada yang di Labura, ada yang di Asahan, ada yang di Tebing Tinggi, ada yang di Langkat, bahkan di Medan ini, dimana ASN itu khususnya yang namanya lurah sudah menggerakkan kepling-keplingnya untuk melakukan intimidasi dan pengumpulan data daripada masyarakat," ucapnya.
Sehingga mereka meminta agar Bawaslu hingga TNI melakukan pengawasan melekat terhadap praktik seperti itu. Hal itu agar tidak terjadi pertikaian di masyarakat dan Pilkada berjalan secara damai.
"Kami meminta kepada Bawaslu, KPU, Polri, dan TNI untuk melakukan pengawasan yang melekat terhadap hal itu, jangan sampai Pilkada yang kita harapkan damai dan berjalan secara baik malah akhirnya menjadi bumerang, terjadinya pertikaian di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Yance mengungkapkan jika ada polisi berpangkat bintang 1 di Polda Sumut yang telah cawe-cawe di Pilgub Sumut. Dia meminta agar Kapolda Sumut menghentikan perbuatan anak buahnya itu.
"Kami sangat yakin Bapak Kapolda, Bapak Whisnu Hermawan adalah orang yang elegan dan patriotik, dia tidak mau ada aparat penegak hukum yang namanya polisi coba-coba ikut cawe-cawe dalam proses Pilkada ini, Pak Kapolda kami ingin sampaikan ada PJU anda yang berpangkat bintang 1 sudah mulai terlibat dalam kegiatan-kegiatan seperti ini, hentikanlah karena masih ada proses waktu dan kami masih percaya sama Polri akan tetap netral dalam proses ini," ucapnya.
Menurut Yance, semua pihak telah tahu soal cawe-cawe polisi bintang 1 itu. Masyarakat juga dinilai telah mengetahui soal bentuk cawe-cawe polisi bintang 1 itu.
"Saya ingin menjelaskan soal PJU bintang 1 tadi yang sudah cawe-cawe, saya pikir masyarakat Sumatera Utara hampir melek semua, saya pikir kalian wartawan juga sudah tahu itu, cuma sejauh mana langkah dan kegiatan saya pikir semua orang sudah tahu," jelasnya.
Mereka meminta agar polisi bintang 1 itu tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukannya sebagai polisi. Dia menegaskan jika saat ini presiden itu Prabowo bukan Jokowi.
"Cuma hari ini karena pemerintahannya adalah pemerintah Prabowo, maka saya ingatkan kembali, kalau kemarin pemerintah Jokowi mungkin saja dia pingin menjadi bintang 2 tapi tidak mungkin dengan cara-cara ini bisa menjadi bintang 2, bagaimana dia bisa menjadi bintang 2 kalau dia menciderai hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dia lakukan, berlaku saja secara fair," tutupnya.
Apa Kata Polda Sumut soal Tudingan Tim Hukum Edy. Baca Halaman Berikutnya...
Respons Polda Sumut soal Tudingan Walapoda Cawe-cawe
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menepis tudingan itu. Menurutnya, Polri netral dan tidak ikut dalam kegiatan politik praktis.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," katanya.
Hadi mengatakan setiap personel Polri dituntut untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu, kata Hadi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut bahwa pada ayat 1 berbunyi 'bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis'.
"Dan ayat duanya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan larangan berpolitik praktis itu juga tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi 'setiap pejabat polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik'.
"Tugas Polri memberikan pengamanan dan memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," pungkasnya.
Gerindra Sebut Tudingan Tim Edy Konyol
Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso mengaku heran dengan pernyataan tim paslon nomor urut 2. Dia menilai tudingan itu konyol.
"Kami heran karena belum apa-apa bilang ada anggota Polri yang cawe-cawe. Mungkin ini tanda-tanda sudah sadar merasa akan kalah, makanya mencari-cari isu di luar visi-misi, program kerja kandidat," katanya.
Sugiat menilai, pernyataan yang dilayangkan tim Edy-Hasan itu merupakan isu liar yang sering dilontarkan di momen pemilihan umum. Dia pun meminta agar isu-isu liar seperti ini tidak terus dimainkan.
"Jadi di Pilkada ini kan kita mengandalkan visi-misi kandidat. Jangan lagi melempar isu liar. Apalagi institusi seperti TNI dan Polri, yang sudah jelas bersikap netral baik itu institusinya maupun personelnya," ucap Sugiat.
Anggota DPR RI ini menilai pernyataan yang disampaikan tim Edy-Hasan juga keliru. Alasannya, menurut Sugiat, jenderal bintang satu di Polda tidak memiliki kewenangan yang terlalu besar di Polda.
"Lagian yang dibahas itu bintang satu, kan kalau bintang satu nggak mungkin untuk cawe-cawe seperti yang mereka tuduhkan itu. Karena apa, karena bintang satu itu tidak punya otoritas komando. Wewenangnya jauh di bawah bintang dua. Logikanya begitu. Jadi pernyataan soal bintang satu itu tuduhan konyol," jelasnya.