Ketua KPU Batu Bara Dilaporkan ke DKPP karena Pamannya Jadi Calon Bupati

Pilkada Batu Bara 2024

Ketua KPU Batu Bara Dilaporkan ke DKPP karena Pamannya Jadi Calon Bupati

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 29 Okt 2024 21:32 WIB
Ketua KPU Batu Bara, Erwin. (Dok KPU Batu Bara)
Foto: Ketua KPU Batu Bara, Erwin. (Dok KPU Batu Bara)
Batu Bara -

Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Erwin dilaporkan karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu di mana paman kandungnya menjadi calon Bupati Batu Bara nomor urut 1 yakni Darwis.

Dalam surat tanda terima laporan DKPP, terlihat tanda terima laporan itu bernomor: 585/08-29/SET-02/X/2024. Laporan itu diterima oleh staf DKPP atas nama Leon Filman siang tadi.

Erwin dilaporkan oleh Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal, Nazli Aulia. Nazli mengatakan jika Darwis merupakan paman kandung Erwin dari ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan Ketua KPU itu yang kita sampaikan tadi di DKPP terkait pelanggaran kode etik di mana memang Ketua KPU Batu Bara itu tidak melakukan rapat ataupun secara terbuka kepada publik keterkaitan dan hubungan darah dia kepada salah satu Paslon, Paslon nomor urut 1 itu H Darwis itu paman kandung Ketua KPU, adik dari mamaknya (ibunya)," kata Nazli Aulia, Selasa (29/10/2024).

Sehingga Tim Bahar-Syafrizal menilai jika Erwin telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomorr 2 Tahun 2017. Seperti pasal 11, pasal 14, dan pasal 15.

ADVERTISEMENT

"Berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Erwin sebagai oleh Ketua KPU batu bara, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 11 Huruf (c), pasal 14 huruf (a) dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," ucapnya.

Selain itu, Nazli menilai jika waktu pendaftaran paslon, Erwin sudah menunjukkan keberpihakannya kepada pamannya tersebut. Hal itu dibuktikan dengan waktu pendaftaran yang melebihi batas yang ditentukan.

"Pada saat pelaksanaan pendaftaran kemarin kan ada 3 hari waktu pendaftaran, hari pertama dan kedua itu kan berakhirnya pukul 16.00 WIB, pada hari kedua itu pamannya mendaftar ke KPU itu lewat 15 menit, pukul 16.15 WIB, cuma dalam pemberitaan dibilangnya jam 15.59 WIB dengan dalih LO nya sudah tiba terlebih dahulu," ucapnya.

Untuk itu, dia berharap laporan itu diproses oleh DKPP. Sebab menurutnya penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan transparansi demi menjamin kepercayaan publik.

"Kami berharap ada tindakan nyata dari DKPP agar Pemilu di Kabupaten batu nara ini berjalan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi," tutupnya.

Untuk diketahui, Pilbup Batu Bara 2024 diikuti oleh tiga Paslon. Ketiganya adalah Darwis-Oky Iqbal Frima yang diusung NasDem dan Demokrat. Baharuddin Siagian-Syafrizal yang diusung PKS, PAN, PKB, Gerindra, PPP, Perindo, dan PBB. Zahir-Aslam Rayuda yang diusung Hanura, PDIP, dan Ummat.




(nkm/nkm)


Hide Ads