Kala 7 Komisioner KIP Aceh Dilaporkan gegara Keputusan Berubah-ubah

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Round Up

Kala 7 Komisioner KIP Aceh Dilaporkan gegara Keputusan Berubah-ubah

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 02 Okt 2024 09:00 WIB
Suasana di gedung KIP Aceh.
Suasana di KIP Aceh (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melaporkan semua komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu karena menilai KIP tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024," kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

SAPA menilai keputusan yang diambil KIP Aceh didasarkan pada aturan lama padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Hal itu, ucap Ishak, menilai hal itu menunjukkan ketidakmampuan komisioner KIP Aceh profesional dalam menjalankan tugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu dibalik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat," tuturnya.

"Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan," imbuh Ishak.

ADVERTISEMENT

Kabag Humas Datin DKPP RI Bugi Kurnia Widianto membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, ada tujuh orang yang diadukan yakni ketua, wakil dan anggota KIP Aceh.

"Benar ada pengaduan atas nama Fauzan Adami. Tanda terima laporan pengaduan sudah dikirim ke pelapor," kata Bugi saat dimintai konfirmasi terpisah.




(afb/afb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads