Dampingi Edy di Pilgub, Hasan Basri Diberhentikan dari Jabatannya di Kemenag

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Dampingi Edy di Pilgub, Hasan Basri Diberhentikan dari Jabatannya di Kemenag

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 27 Agu 2024 10:28 WIB
Hanura menyerahkan surat dukungan ke Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumut 2024
Foto: Hanura menyerahkan surat dukungan ke Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumut 2024 (Dok. Instagram Edy Rahmayadi)
Jakarta -

Hasan Basri Sagala resmi bakal mendampingi Edy Rahmayadi yang diusung PDIP di Pilgub Sumut. Hasan yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama itu pun diberhentikan dari jabatannya.

"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dilansir detikNews, Selasa (27/8/2024).

Anna menyebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Hasan Basri Sagala pada 26 Agustus 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

"Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama," sebut Anna.

ADVERTISEMENT

Hasan Basri juga tercatat di lingkup Nadhlatul Ulama (NU), namun di juga telah mundur dari ormas agama Islam tersebut karena maju sebagai cawagub Edy Rahmayadi.

"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," jelasnya.

Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala sudah mendapatkan dukungan dari sejumlah partai di antaranya PDIP, Hanura dan Partai Buruh. Partai Hanura menyerahkan surat dukungan langsung oleh Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

"Alhamdulillah, hari ini saya sudah menerima surat rekomendasi B1 KWK yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Hanura Osman Sapta Odang di kantor DPP Hanura, Jakarta," kata Edy dilansir detikSumut, Selasa (27/8).




(nkm/nkm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads