Menag Tegaskan Siswa Madrasah Tak Boleh Hanya Jadi Penonton Pendidikan Gratis

ADVERTISEMENT

Menag Tegaskan Siswa Madrasah Tak Boleh Hanya Jadi Penonton Pendidikan Gratis

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 01 Okt 2026 16:30 WIB
Menag dalam rapat tingkat menteri terkait penguatan pendidikan nasional di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).
Menag dalam rapat tingkat menteri terkait penguatan pendidikan nasional di Jakarta pada Rabu (30/9/2026). Foto: Kemenag
Jakarta -

Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag) RI, kurang lebih terdapat 12 juta siswa yang sekarang ini bersekolah di madrasah swasta. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, jika sekolah negeri jadi digratiskan, maka 12 juta siswa tersebut tidak boleh hanya jadi penonton.

"Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka," kata Menag dalam rapat tingkat menteri terkait penguatan pendidikan nasional di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).

Struktur Pendidikan Kemenag Didominasi Swasta

Menurut Menag, penguatan pendidikan nasional, termasuk kebijakan pendidikan gratis, tidak boleh mengecualikan madrasah swasta. Struktur pendidikan di lingkungan Kemenag didominasi lembaga swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 88.124 madrasah secara nasional, ada 84.039 atau sekitar 95,4% di antaranya yang merupakan madrasah swasta. Sedangkan sisanya, 4.085 atau 4,6% merupakan madrasah negeri.

"Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini," kata Menag.

ADVERTISEMENT

Di lingkungan pesantren satuan pendidikan muadalah (SPM) dan pendidikan diniyah formal (PDF) misalnya, mendidik 194.179 santri dan memiliki 13.392 ustaz. Seluruh lembaga ini dikelola mandiri oleh masyarakat. Kemenag turut menyumbang rata-rata 17,64% angka partisipasi kasar (APK) nasional jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama," kata Menag.

Ia mengatakan prinsip keadilan dan nondiskriminasi terdapat dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan penerapan pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus dirasakan secara adil oleh setiap peserta didik. Sehingga dukungan anggaran negara amat penting supaya tidak ada ketimpangan mutu pendidikan.



(nah/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads