Seorang pria berinisial MRF (28), warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, ditangkap setelah diduga memperkosa seorang mahasiswi yang tengah mengerjakan tugas kuliah. Pelaku menyusup ke rumah korban dan bersembunyi di atas plafon.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Alfan Febrianto menjelaskan, awalnya tersangka masuk ke rumah korban dengan tujuan mencuri telepon seluler (HP). Namun, setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku justru kembali ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan.
"Tersangka kembali masuk ke kamar korban, dan melakukan pemerkosaan," kata Alfan dilansir detikJatim, Jumat (6/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa malam (20/10/2026). Sebelum kejadian, tersangka sempat melihat korban ketika sedang mencari rumput. Saat itu, pelaku mencoba menyapa korban, tetapi tidak mendapat respons.
"Merasa penasaran dan timbul niat jahat, tersangka mendatangi rumah tempat korban tinggal untuk keperluan tugas kampus. Dia memarkirkan sepeda motornya sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
Setibanya di lokasi, tersangka memanjat bagian atap rumah, kemudian membongkar plafon untuk masuk dan bersembunyi di bagian atas bangunan tersebut.
"Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil HP," paparnya.
Korban berusaha melawan ketika mengetahui ada pencuri yang masuk ke kamarnya. Namun, karena kalah tenaga, korban tidak mampu menghadapi perlawanan tersangka.
Dalam kejadian itu, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau. Meski demikian, polisi memastikan ancaman tersebut hanya berupa gertakan karena tersangka tidak membawa senjata tajam.
"Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau. Kendati demikian, hasil pemeriksaan polisi membuktikan bahwa ancaman itu hanya gertakan belaka karena pelaku sebenarnya tidak membawa senjata tajam," tambahnya.
Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka melarikan diri dengan membawa HP milik korban. Sementara itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jember.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan HP yang dibawa pelaku. Perangkat tersebut akhirnya ditemukan di salah satu konter, sehingga penyidik dapat mengembangkan kasus hingga mengidentifikasi tersangka.
"Berawal dari handphone yang dikuasai oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
