Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo Sejak 2025

Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo Sejak 2025

Desi Puspasari - detikSumut
Selasa, 03 Nov 2026 20:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin (kedua kanan) bersama Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar (kiri) dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (kanan) memberikan keterangan pers saat konferensi pers hasil penegakan hukum karhutla nasional di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 13 wilayah hukum Polda se-Indonesia, dengan Polda Kalimantan Barat mencatat laporan perkara perorangan terbanyak, yakni 68 dari total 287 laporan. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nz
Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Jakarta -

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditetapkan tersangka di kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan itu sudah dilakukan Listyo dkk sejak 2025 lalu.

"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di perkap nomer 5 tahun 2010," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut ada beberapa nomer yang dimasukkan dalam LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu dilakukan tanpa adanya dasar penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat beberapa nomer tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomer-nomer tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang undang yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

ADVERTISEMENT

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads