Kurir Catrdige Pod Narkotika Divonis 4 Tahun Bui di PN Medan

Kurir Catrdige Pod Narkotika Divonis 4 Tahun Bui di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 27 Okt 2026 23:21 WIB
Foto : Sidang putusan Riswandi di ruangan Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2026)(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Foto : Sidang putusan Riswandi di ruangan Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Seorang pria bernama Riswandi Sitepu als Iwan (42) warga Jalan Tembakau Raya, Kelurahan Mangga, Kota Medan, divonis selama 4 tahun penjara. Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah kasus peredaraan catridge pod atau isi ulang rokok elektrik (vape) berisi cairan narkotika dan ekstasi.

Menurut hakim perbuatan terdakwa terbukti Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No.1 Tahun 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan," ujar Majelis Hakim Ketua Deny Syahputra di ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap ketua hakim Deny.

ADVERTISEMENT

Sebelum menutup persidangan, hakim Deny memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU selama 7 hari kedepan untuk pikir - pikir atas putusan tersebut.

Hukuman tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan. Sebelumnya terdakwa diminta jaksa untuk dihukum selama 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsdier 100 hari kurungan.

Dalam dakwaan, kasus berawal saat anggota Polri Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi di Jalan Tembakau Raya Kelurahan Mangga, Kecamatan, Medan Tuntungan, Kota Medan sering dijadikan tempat transaksi catridge pod berisi cairan narkotika dan ekstasi.

Tidak berselang lama, tim polisi melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan menghubungi terdakwa yang menjual catrdige pod berisi cairan narkotika.

Tim polisi memesan 10 pcs catridge pod dengan harga yang disepakati sebesar Rp1.550.000 per pcs. Selanjutnya terdakwa menyuruh polisi yang menyamar tersebut untuk menunggu di doorsmeer terletak di Jalan Tembakau Raya Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Kemudian tim polisi yang menyamar itu menyuruh terdakwa untuk memperlihatkan pod narkotikanya terlebih dahulu dan ternyata barang bukti tidak ada. Namun, terdakwa diamankan dan dibawa kerumahnya agar dilakukan penggeledahan.

Setelah dicek, ditemukan barang bukti berupa 1 botol vitamin yang di dalamnya berisi 6 butir pil ekstasi warna kuning dari dalam sepatu yang terletak dirak.

Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita adalah milik Datuk (belum tertangkap/DPO) yang diserahkan kepada terdakwa untuk diedarkan (sistem kerja).

Datuk awalnya menyerahkan 15 butir narkotika esktasi kepada terdakwa. Ia menyuruh terdakwa untuk menjualkannya kepada pembeli dan menyerahkan 10 pcs pod berisi cairan mengandung narkotika dan mengatakan ada yang akan membeli seharga Rp15.500.000.

Namun sekira pukul 21.30 WIB, Ocid (DPO) datang dan duduk di pendopo yang berada di depan rumah tempat tinggal terdakwa. Terdakwa menitipkan 10 pcs pod narkotika itu ke Oci untuk disimpan.

Setelah itu, tim polisi membawa terdakwa serta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti 6 Butir tablet berwarna kuning berlogo RR dengan berat netto 2,15 gram mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads