Polisi menangkap 22 pelaku penimbun BBM subsidi di sejumlah daerah di Aceh. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam meminta pengawasan di SPBU terus diperkuat.
"Saya berharap pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi terus diperkuat sehingga BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dek Gam dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, penindakan terhadap praktik penimbunan BBM merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga distribusi solar berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, penindakan juga untuk mencegah BBM subsidi dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak semestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dek Gam berharap langkah tegas aparat kepolisian dapat terus dilakukan agar persoalan distribusi solar bersubsidi tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ketersediaan BBM yang memadai di SPBU disebut sangat penting bagi masyarakat, terutama para pengemudi angkutan, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat lain yang bergantung pada solar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Saya mengapresiasi Polda Aceh yang sudah bekerja untuk menangkap para pelaku penimbun solar di Aceh," jelas Ketua PAN Aceh itu.
Selain penindakan hukum, jelas anggota Komisi III itu, pengawasan secara berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ketersediaan solar di SPBU dapat tetap terjaga dan masyarakat tidak kembali menghadapi kesulitan saat hendak mengisi bahan bakar.
"Saya berharap kondisi SPBU di Aceh yang kini semakin lancar dapat terus dipertahankan demi mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah," jelas Presiden Persiraja tersebut.
Sebelumnya, 22 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita 18 kendaraan serta 32 ton solar.
Penangkapan para pelaku dilakukan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran dalam rentang waktu 19-25 Oktober 2026. Para pelaku ini rata-rata membawa kendaraan dengan tangki modifikasi untuk mengantre BBM di SPBU.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyalahgunaan tersebut berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat termasuk timbulnya antrean panjang di SPBU.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," kata Joko dalam keterangannya.
