Gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan jaksa Kejari Aceh Tenggara terhadap ayah inisial SJ (35) dikabulkan Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Hal itu untuk memberikan perlindungan penuh bagi anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (27/10/2026), putusan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/MS.KC itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Masruri Syukri bersama Khairul Badri dan Ahlul Badri selaku hakim anggota. Majelis hakim mencabut seluruh kekuasaan SJ sebagai ayah dan menyerahkan kekuasaan pengasuhan sepenuhnya kepada ibu kandung korban.
Sebelumnya, SJ telah dijatuhi sanksi pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Kutacane Nomor 11/JN/2026/MS.KC yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 49 UU No 1 Tahun 1974 juncto Pasal 319a KUHPerdata, serta pertimbangan tersebut juga diperkuat dengan kaidah fikih dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazha'ir fi al-Furu' yang artinya 'Menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan ini sejalan dengan prinsip maqashid asy-syariah, khususnya hifzh an-nafs yang artinya menjaga jiwa dan keselamatan fisik maupun mental anak. Majelis hakim menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai ayah kandung sangat berbahaya bagi keselamatan dan masa depan anak.
Oleh karena itu, pembebasan kekuasaan menjadi upaya menjaga kehidupan anak yang menjadi korban pemerkosaan. Majelis hakim berharap putusan tersebut dapat melindungi anak tersebut.
