Mahasiswa pascasarjana Universitas Darma Agung (UDA) melaporkan pihak yayasan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait ijazah yang ditahan oleh Kampus. Mereka menduga persoalan tersebut berkaitan dengan dualisme kepengurusan kampus.
"Saat ini terdapat 11 mahasiswa program S2 Fakultas Hukum yang ijazahnya ditahan dan telah melapor. Sementara itu, sebagian rekan lainnya masih menyusul untuk melaporkan," ucap David Eka Putra, salah seorang mahasiswa S2 UDA, saat diwawancarai pada Rabu (21/10/2026).
David mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena pihak kampus belum memberikan ijazah mereka. Padahal, menurutnya, seluruh kewajiban pembayaran selama menjalani perkuliahan telah diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melapor untuk mendapat kepastian hukum terkait ditahannya ijazah S2 saya di Universitas Darma Agung," katanya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1789/X/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Oktober 2026.
Sebelum melapor ke Polda Sumut, David bersama sejumlah rekannya mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Pascasarjana UDA, Dr. Novi Juli Rosani Zulkarnain. Namun, komunikasi tersebut menemui jalan buntu karena pihak kampus meminta mereka kembali membayar sejumlah kewajiban agar ijazah dapat diserahkan.
David menyebutkan, pembayaran sebelumnya telah dilakukan kepada pengelola kampus yang lama. Bahkan, mereka telah menjalani sidang meja hijau dan hanya tinggal mengikuti wisuda.
Namun, di bawah kepengurusan direktur yang baru, mereka kembali diminta membayar biaya administrasi. Hal itu dinilai memberatkan karena mahasiswa merasa harus membayar kewajiban yang sama untuk kedua kalinya.
"Ini yang membuat kami keberatan. Sebab, seluruh kewajiban pembayaran perkuliahan S2 sudah kami selesaikan. Kami bahkan sudah menjalani sidang meja hijau. Tinggal wisuda, tetapi kami kembali diminta membayar. Tentu kami keberatan," jelas David.
Menurut David, permintaan pembayaran tersebut berkaitan dengan dualisme kepengurusan yayasan yang berujung pada pergantian pengelola kampus UDA, termasuk program pascasarjana. Namun, ia menilai persoalan internal tersebut seharusnya tidak merugikan mahasiswa.
"Kami sudah membayar kepada pengelola kampus sebelumnya. Kalau pun terjadi pergantian pengelola kampus, seharusnya pengelola yang sekarang meminta uang yang sudah kami bayarkan kepada pengelola sebelumnya. Bukan justru menyuruh kami membayar lagi. Kalau begitu, kami jadinya membayar dua kali," ungkapnya.
David mengatakan, persoalan tersebut berdampak pada urusan pekerjaan dan perkembangan karier akademis para mahasiswa.
Sementara itu, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, Hana Nelsri Kaban mengatakan, mahasiswa yang belum menerima ijazah tersebut belum menyelesaikan kewajiban pembayaran.
"Mahasiswa tersebut belum membayar kewajibannya, belum membayar uang kuliah, uang wisuda, dan uang ijazah," ucap Hana saat dikonfirmasi detikSumut.
Karena kewajiban pembayaran tersebut belum diselesaikan, nama-nama mahasiswa itu belum diajukan untuk pemesanan kertas ijazah.
"Jadi, nama-nama tersebut belum dipesan kertas ijazahnya," ucapnya.
