Aceh

Sopir di Aceh Ditangkap Polisi saat Angkut 650 Liter Solar Subsidi

Agus Setyadi - detikSumut
Minggu, 18 Okt 2026 17:32 WIB
Ilustrasi. (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Aceh Selatan -

Polisi membongkar penyelundupan 650 liter solar subsidi di Aceh Selatan. Pelakunya KL (46) mengangkut BBM subsidi dengan angkutan umum untuk diserahkan ke satu perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bagus Pribadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Unit 2 dan Unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Dalam penyelidikan, tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi mencurigai satu mobil yang diduga mengangkut solar, Jumat (16/10).

"Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di jalan nasional tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji," kata Bagus dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KL mengaku solar tersebut rencananya akan dijual kepada PT BHS di Aceh Barat Daya. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 17 Oktober, polisi memeriksa lokasi penyimpanan BBM dan menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter atau total 640 liter.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello lainnya yang berdasarkan pengakuan terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.

"Barang bukti yang diamankan meliputi 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagus menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut," ujar Bagus.



Simak Video "Video: Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan"

(agse/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork