Seorang pria berinisial SL di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap lantaran bolak-balik mengisi BBM subsidi jenis solar menggunakan barcode berbeda dengan membawa 16 jeriken. Solar hasil tampungan tersebut kemudian dijual kembali ke Kabupaten Barru demi meraup keuntungan.
Aksi pelaku terendus saat Unit Resmob Polres Parepare menggelar patroli rutin pada Minggu (18/10/2026) pukul 15.30 Wita. Polisi yang curiga lantas mengamankan pelaku beserta barang bukti solar subsidi di lokasi penangkapan.
"Unit Resmob Polres Parepare melaksanakan patroli kemudian menemukan pelaku yang berinisial SL diduga menyalahgunakan BBM. Di mana yang bersangkutan mengambil BBM di beberapa SPBU di Kota Parepare, kemudian menampung," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh kepada wartawan, Senin (19/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengendarai mobil jenis dump truck saat berkeliling mengantre di SPBU. Pelaku memanfaatkan dua kode QR berbeda untuk mengelabui petugas pengisian BBM.
"Yang bersangkutan menggunakan dua kode QR (barcode), yang mana satu kode QR yang memang milik mobil yang bersangkutan, dan satu kode QR mobil orang lain atau bukan yang sebenarnya," jelasnya.
Solar yang dikumpulkan dari beberapa SPBU tersebut tidak langsung diantar, melainkan disimpan sementara di sebuah rumah. Setiap dua hari sekali, pembeli dari Kabupaten Barru akan datang untuk mengambil BBM tampungan tersebut.
"Jadi yang bersangkutan itu setiap hari antre di SPBU kemudian dikumpul di salah satu rumah. Kemudian setiap dua hari itu ada yang jemput yang menurut pengakuan pelaku ini berasal dari Kabupaten Barru," ungkap Saleh.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 jeriken berisi ratusan liter solar yang diduga BBM subsidi. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Parepare untuk kepentingan penyidikan.
"Dari temuan yang ditemukan oleh Unit Resmob itu sekitar 16 jeriken BBM yang berisi solar diduga subsidi, kurang lebih sekitar 570 liter," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat menimbun BBM karena tergiur keuntungan dari harga jual yang tinggi. Praktik ilegal ini diakui pelaku sudah berlangsung selama satu bulan terakhir.
"Sebenarnya yang bersangkutan ini memang alasannya hanya untuk, karena BBM memang mahal, tentu dia memang sengaja untuk melakukan antre kemudian menjual lagi dengan harga yang tinggi. Dan pekerjaan ini menurut pengakuan pelaku bahwa sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan," bebernya.
Pelaku mematok harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga di SPBU saat menjual solar tersebut. Dari selisih harga per liter tersebut, pelaku dapat mengantongi keuntungan berlipat ganda.
"Dari pengakuan pelaku itu, itu kan di SPBU BBM jenis solar subsidi itu harganya Rp 6.800, kemudian dijual sekitar 1 liter itu antara Rp 9.000 sampai Rp 10.000," tutur Saleh.
Saleh mengungkapkan, penangkapan SL ini merupakan bagian dari operasi penertiban penyalahgunaan BBM subsidi yang digencarkan Polres Parepare. Saat ini kepolisian telah memproses tiga laporan polisi terkait penindakan kasus serupa.
"Jadi saat ini kami dari pihak Polres Parepare sedang melakukan operasi untuk masalah BBM subsidi yang disalahgunakan, dan untuk saat ini kami sudah memproses sebanyak 3 LP. Di mana sebelumnya itu memang bulan September itu ada dua pelaku yang kami amankan," paparnya.
Saat ini SL mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Tipidter. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
"Jadi adapun tindak pidana yang dipersangkakan adalah tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas yang telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, di mana ancaman hukumannya kurang lebih 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya.
