Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diserahkan ke Polisi

Aceh

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Diserahkan ke Polisi

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 13 Okt 2026 23:39 WIB
Pria di Aceh diamankan usai kepergok tanam ganja di pekarangan rumah. (Foto: Polresta Banda Aceh)
Foto: Pria di Aceh diamankan usai kepergok tanam ganja di pekarangan rumah. (Foto: Polresta Banda Aceh)
Banda Aceh -

Seorang pria di Banda Aceh, AD (43) ditangkap karena diduga menanam ganja dalam polybag di pekarangan rumah seorang warga. AD diciduk perangkat desa lalu diserahkan ke polisi.

Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mengatakan, kasus itu terungkap setelah pemilik rumah Edi Mareansyah (52) curiga dengan tanaman yang ditanam AD di rumahnya. Ganja itu ditanam AD dalam 16 polybag pada Agustus lalu tanpa sepengetahuan Edi.

"Awalnya Edi tidak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam dan dirawat AD di pekarangan rumahnya merupakan tanaman yang diduga ganja," kata Jufri dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Edi semakin curiga itu ganja setelah tanaman tersebut semakin besar. Edi lalu menghubungi perangkat desa untuk melaporkan temuannya sekaligus meminta tindak lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat desa mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi. Saat tiba di pekarangan rumah Edi, perangkat gampong mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.

ADVERTISEMENT

AD selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut. AD dan pemilik rumah disebut tidak memiliki hubungan apapun.

"Dalam penanganan kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti terdiri atas 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah pekarangan rumah warga," jelas Jufri.

Jufri menjelaskan, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutur Kapolsek. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan aktivitas penanaman tanaman diduga ganja di pekarangan rumah warga itu," ujarnya.



(agse/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads