Eks Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Bui di Korupsi Dana BTT

Eks Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Bui di Korupsi Dana BTT

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 12 Okt 2026 19:50 WIB
Sidang tuntutan mantan Kadinkes Batu Bara, Deni Syahputra di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026) sore. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang tuntutan mantan Kadinkes Batu Bara, Deni Syahputra di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026) sore. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Deni Syahputra dituntut selama 2 tahun penjara di korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT). Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah merugikan keuangan negara.

"Mengadili, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Beni Syahputra selama 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu Bara, Ichsan Aulia Batubara saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Medan, Senin (12/10/2026).

Deni juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 188 juta dan telah dititipkan ke Kejari Batu Bara yang dianggap sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang, komperatif dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 188 juta," ujar jaksa Ichsan di persidangan.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya Deni, terdakwa lainnya bernama Elvandri merupakan PPK yang berstatus ASN di Dinas Perkim Batu Bara juga dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Menurut jaksa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum persidangan ditutup, Hakim Hendra memberikan kesempatan selama satu minggu kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di sidang pekan depan dan sidang ditutup.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi dana BTT (Belanja Tak Terduga) kerugian negara berkisar Rp 1,1 miliar. Dalam kasus ini, perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain.

Dana BTT di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara yang dikorupsi itu, terkait beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, lalu belanja tidak terduga untuk bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022.

Pagu anggaran untuk program tersebut sebesar Rp 5.170.215.770 atau (Rp 5,1 miliar).

Dalam pelaksanannya, Elvandri bertindak sebagai PPK dan Deni sebagai PPTK pada realisasi Dana BTT. Bahwa kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211 (Rp 1, 1).

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads