Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Deni Syahputra dituntut selama 2 tahun penjara di korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT). Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah merugikan keuangan negara.
"Mengadili, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Beni Syahputra selama 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu Bara, Ichsan Aulia Batubara saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Medan, Senin (12/10/2026).
Deni juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 188 juta dan telah dititipkan ke Kejari Batu Bara yang dianggap sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang, komperatif dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 188 juta," ujar jaksa Ichsan di persidangan.
Tidak hanya Deni, terdakwa lainnya bernama Elvandri merupakan PPK yang berstatus ASN di Dinas Perkim Batu Bara juga dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Menurut jaksa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video "Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara"
(astj/astj)