Seorang pria berinisial FD (40) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng.
Kasi Humas Polres Tapteng, Iptu Anto Patar Limbong mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial MM (42) melapor ke Polres Tapteng pada (29/9/ 2026)
"Korban dalam kasus dugaan perbuatan asusila ini berinisial MD (16)," kata Anto, Senin (12/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anto menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa (31/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, MM memergoki FD sedang berhubungan badan dengan anak kandungnya di kamar rumah mereka.
"Ibu korban memergoki FD di dalam kamar saat sedang berhubungan badan dengan anaknya sendiri. Ibu korban terkejut melihat kejadian tersebut," ungkapnya.
Setelah mengetahui kejadian itu, MM menginterogasi suaminya. FD kemudian mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah.
"Ibu korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan perangkat desa. Beberapa bulan kemudian, korban diketahui hamil," jelas Anto.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya terhadap anak kandung mereka, MM kemudian melaporkan FD ke Polres Tapteng agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan pada Jumat (2/10/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah," ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP.
FD ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
