Seorang pria berinisial K (51) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berulang kali hingga hamil di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pelaku telah ditahan di Polres Asahan.
"Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik, Kamis (8/10/2026).
Herli mengatakan perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Asahan pada Selasa (6/10/2026). Setelah menerima laporan, petugas lalu mengumpulkan sejumlah bukti dan menjemput tersangka di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan (persetubuhan) tersebut," ucapnya.
Korban berinisial NK diketahui merupakan anak kandung tersangka dan masih di bawah umur. Korban diduga kerap disetubuhi oleh ayah kandungnya hingga akhirnya hamil.
"Melakukan perbuatan (persetubuhan) tersebut secara berulang," ucapnya.
Saat ini, K ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), diduga menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali hingga korban hamil.
"Pelaku diamankan semalam," kata Arianto saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon seluler, Rabu (7/10/2026).
Arianto mengatakan, korban diduga disetubuhi pelaku berkali-kali hingga hamil. Saat kejadian, ibu korban disebut sedang merantau.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi di Polres Asahan.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku," ujarnya.
Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
