Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Kadisdik Saiful Abdi. Sebelumnya Saiful Abdi dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.
Berdasarkan Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, berkas permohonan banding jaksa diajukan pada Kamis 01 Oktober 2026. Nama jaksa yang terlampir di berkas perkara sebanyak 4 orang.
"Pemohon banding dari jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Esra Mailany, David Ricardo Simamora, Bosna Trimanta Perangin -angin, Desi Permatasari Pohan. Sementara pembanding terdakwa Saiful Abdi," dikutip dari SIPP PN Medan, Sabtu (3/10/2026).
Sebelumnya, Saiful Abdi divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) dengan kerugian sebesar Rp 29,5 miliar. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara.
Sidang agenda putusan itu dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026) sore.
"Mengadili, menyatakan perbuatan Saiful Abdi terbukti secara sah dan bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan subsider 120 hari kurungan," kata hakim Yusafrihardi Girsang di persidangan.
Tidak hanya pidana badan, Saiful juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka jaksa menyita dan merampas harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara tersebut.
"Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucap hakim.
Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lainnya yang turut dihukum dan dijatuhi pidana yakni mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Supriadi juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan setelah putusan memperoleh hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dirampas dan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara.
Simak Video "Video: Momen Pedro Acosta-Alex Marquez Crash di Sprint Race MotoGP Jepang"
(mjy/mjy)