Bea Cukai Batam angkat bicara terkait pengungkapan kasus dugaan impor tiga mesin pesawat bekas asal Singapura yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pihak Bea Cukai menyebut barang yang diimpor tersebut memang tidak tercatat di sistem.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan pihaknya mendukung proses penyidikan yang saat ini dilakukan Polda Kepri.
"Terkait tiga mesin pesawat dapat disampaikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan Polda Kepri dan kami mendukung proses ini," kata Mujiono, Jumat (2/10/2026).
Mujiono menyebut berdasarkan pengecekan terhadap data yang terdapat dalam sistem Bea Cukai Batam, tidak ditemukan adanya pemberitahuan pemasukan tiga mesin pesawat tersebut dari Singapura ke Batam.
"Hal lain yang dapat kami sampaikan adalah dari data di sistem kami tidak ada pemberitahuan barang (3 mesin pesawat) tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kepri mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait impor tiga mesin pesawat atau engine turbo dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS dan IJ. Tiga mesin pesawat itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 30 miliar.
Polisi menyebut tiga mesin tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan. Penyidik juga masih mendalami dokumen manifest dan jalur pemasukan barang, termasuk mencocokkan dokumen dengan barang yang dibawa transporter dan kapal yang digunakan.
Polda Kepri juga menemukan adanya dokumen yang mencantumkan sebuah perusahaan sebagai pihak terkait, namun saat dilakukan pengecekan di lapangan perusahaan tersebut disebut sudah tidak ada.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain.
Simak Video "Bea Cukai Batam Tangkap 2 Penumpang Kapal Bawa 685 Gram Sabu"
(mjy/mjy)