Kasus jaksa berinisial EMN yang menodongkan senjata ke warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai. Sebelumnya kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan kedua pihak kini telah sepakat untuk berdamai dengan sejumlah kesepakatan.
"Keduanya sudah berdamai, restorative justice," ujar Ferry kepada detikSumut, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa jaksa yang diduga menodongkan pistol kepada warga di Medan Amplas, Kota Medan. Setelah pemeriksaan terhadap jaksa berinisial EMN dilakukan, korban dan saksi juga akan diperiksa.
"Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa. Biasanya dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir karena berhalangan, tetapi terus dipanggil lagi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada detikSumut, Selasa (31/3/2026).
Rizaldi mengatakan pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Sumut berdasarkan laporan pengaduan (Labdu) dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut," ungkapnya.
Rizaldi juga mengatakan jaksa tersebut masih bekerja seperti biasa di Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dia menyebut jika jaksa EMN terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman. Namun, jika tidak terbukti, kasus tersebut akan dihentikan.
"Iya, masih bisa bekerja dan bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau tidak masih diperiksa. Jika terbukti, akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN. Jika tidak, kasus tersebut akan dihentikan," pungkasnya.
Dari informasi yang diterima, jaksa muda berinisial EMN diduga memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu (15/3/2026).
Aksi tersebut diduga dipicu masalah sepele saat EMN membela kekasihnya. Tidak terima karena merasa nyawanya terancam, korban kemudian melaporkan jaksa EMN ke Polda Sumatera Utara.
Kedua pelapor, yakni Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile, telah membuat laporan resmi dengan nomor LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Maret 2026.
(mjy/mjy)
