Polisi Bongkar Sindikat SIM C Palsu di Batam, 2 Tersangka Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 25 Sep 2026 18:59 WIB
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan SIM C di Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (25/9/2026) (Foto: Dok. Polresta Barelang)
Batam -

Polisi mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dua tersangka berinisial RWP (30) dan SAP (32) diamankan polisi dalam kasus tersebut.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas Satpas Polresta Barelang menemukan adanya masyarakat yang datang ke Gedung PTSP untuk melakukan verifikasi keaslian SIM C yang mereka miliki.

"Dari hasil pemeriksaan, dua SIM C atas nama AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang," kata Fadli, Jumat (25/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas awalnya mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.

Dari pemeriksaan telepon genggam DA, polisi menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada RWP. Polisi kemudian menangkap RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre.

"Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga anggota mengamankan SAP di kediamannya di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat ditangkap, SAP disebut sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop," ujarnya.

Fadli mengungkap kedua tersangka memiliki peran berbeda. RWP disebut menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon dengan tarif Rp 600 ribu per orang.

RWP juga mengaku sebagai mantan anggota Polri kepada DA dan mengklaim memiliki relasi di Polresta Barelang. Sementara SAP berperan membuat SIM C palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram, dan aplikasi Photoshop.

"Para calon pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, serta tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM palsu," Ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.

"Anggota bersama Satpas Polresta Barelang kemudian melakukan verifikasi terhadap 15 SIM tersebut. Hasilnya, seluruh SIM C itu dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang," ungkapnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun," sebutnya.

Fadli mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Masyarakat juga diminta tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas.

Pemohon harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, sidik jari hingga ujian sebelum SIM diterbitkan.

Untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

"Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen," Ujarnya.



Simak Video "Menikmati Pijat Spa dan Perawatan Tubuh untuk Relaksasi di Batam "

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork