Kurir Sabu 29 Kg Dituntut Mati di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 23 Sep 2026 23:01 WIB
Foto: iStock
Medan -

Muhammad Rizal seorang kurir sabu seberat 20 kilogram, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan dengan pidana mati. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti tanpa hak menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sidang agenda tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Belawan, Lenny Panjaitan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/9/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizal oleh karena itu dengan pidana mati," ujar jaksa Leny yang dihadiri terdakwa secara online.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan Primer.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Hakim Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB, saat saksi Agus, Ahmad, dan Yazid, yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendapatkan informasi dari Zulkifli (terpidana), yang menerangkan Tomi (DPO) melakukan transaksi sabu dan memberi nomor Handphone milik Tomi.

Setelah itu, mereka melakukan penyelidikan dan melacak ponsel Tomi yang berada di Medan. Kemudian pada 8 Maret 2026 berdasarkan pelacakan, nomornya berada di Helvetia lalu dilakukan pengejaran. Sesampainya di lokasi, ternyata Tomi sudah di Langkat dan saksi langsung melanjutkan pengejaran ketempat selanjutnya.

Tidak berselang lama, sampai di Langkat, saksi menelusuri kembali dan ternyata lokasi Tomi sudah di Aceh Tamiang. Saksi melanjutkan pengejaran ke sana, namun handphone itu sudah tidak aktif.

Upaya terus dilakukan, kemudian saksi menemukan nomor yang terhubung ke nomor Tomi, yang pemiliknya di Desa Keumuneg, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Ternyata nomor tersebut milik suruhan Tomi bernama Muhammad Rizal. Dia yang membawa sabu-sabu dari Aceh tujuan Jambi melewati Medan.

Saksi mengetahui Rizal mengendarai satu unit mobil Toyota Innova. Kemudian saksi menunggu mobil itu melintas.

Pada pukul 20.00 WIB, mobil melintas di Jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Desa Keumuneg. Tim kepolisian tersebut melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Rizal.

Ketika penggeledahan, tim menemukan dari kursi mobil dua goni plastik warna putih yang diduga berisi sabu.

Terdapat 20 plastik kemasan warna merah yang berisikan sabu dari satu goni dan satu goni lagi ditemukan sembilan plastik warna merah berisi sabu.

Petugas kepolisian juga menemukan satu Handpone yang digunakan terdakwa berkomunikasi tentang peredaran sabu itu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, yaitu pada Jumat (27/2/2026) pukul 21.00 WIB, ia sedang berada di rumah dan menerima pesanan dari WhatsApp yang isinya menyuruh terdakwa untuk mempersiapkan diri membawa sabu.

Selanjutnya Minggu (1/3/2026) pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi Tomi dan menyuruh terdakwa mendownload aplikasi komunikasi.

Pada Kamis (5/3/2026), Tomi menghubungi Rizal menjelaskan sabu yang akan diantar terdakwa yang masih di perairan Thailand menuju Aceh yang menggunakan kapal laut.

Lalu pada Minggu (8/3/2026), terdakwa dihubungi Tomi yang menjelaskan terdakwa akan menerima sabu dari orang suruhan Tomi.

Tidak menunggu lama, terdakwa menerima panggilan dari seseorang yang menjelaskan menyuruhnya datang menemui laki-laki tersebut.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Rizal menemuinya lalu menerima satu unit mobil Kijang Innova yang telah diisi dua buah goni berisikan sabu dibangku tengah lalu ia pergi membawanya dan meninggalkan tempat itu.

Kemudian, terdakwa melintas di Jalan Medan - banda Aceh tepatnya di Deda Keumuneg, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tiba-tiba ada mobil yang menghentikan laju mobil yang dikendarai terdakwa.

Kemudian tim mendatangi terdakwa serta menunjukkan identitasnya sebagai petugas kepolisian kemudian meringkus terdakwa.

Terdakwa mengakui terus terang sudah empat kali menerima dan membawa narkotika jenis sabu atas suruhan Tomi dengan menerima upah berbeda-beda yaitu, membawa dan menyerahkan sabu ke Jambi Rp. 20.000.000.

Lalu ke Banda Aceh Rp. 6.000.000, ke Jambi Rp. 35.000.000, dan ke Banda Aceh Rp 3.000.000.

Sabu yang ditemukan ditimbang di Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor 77/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 berupa 29 bungkus plastik dengan berat total 29.000 gram netto.



Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork