Tiga warga negara (WN) Sri Lanka yakni, Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan divonis masing-masing dengan hukuman 17 bulan penjara. Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyelundupan manusia ke Reunion Island, Prancis.
Sidang agenda putusan dipimpin Hakim Yohana Pangaribuan yang berlangsung di ruangan Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/9/2026) sore.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyeludupan manusia ke Prancis. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa selama 1 tahun 5 bulan penjara," kata hakim ketua Yohana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyeludupan manusia, terdakwa dapat melanggar adminstrasi dan mengakibatkan resiko keselamatan orang-orang yang diberangkatkan.
"Sementara hal meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatanya, menyesalinya, belum pernah dihukum dan usianya masih produktif," ungkap hakim Yohana.
Menurut hakim perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana. Sebelumnya para terdakwa diminta agar dihukum selama 2 tahun penjara.
Setelah mendengarkan putusan, hakim Yohana memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan menerima atas putusan atau banding.
Dalam dakwaan, para terdakwa telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal overstay selama 52 hari sejak tanggal 2 Juli 2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025.
Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa ketiganya diketahui telah menyelundupkan orang ke Reounion, Prancis dengan menggunakan kapal, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
Sekira pukul 22.30 WIB petugas tiba di My Mansion Community House, Jalan SMTK, Kota Medan dan mengamankan Makhandran Thilipan yang berada di dalam kamarnya.
Setelah diinterogasi, Makhandran Thilipan mengaku kepada petugas bahwa dirinya, bersama dengan dua temannya Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan telah menerima uang dari penumpang untuk membeli kapal yang akan berangkat ke Reounion Prancis.
Selanjutnya, petugas imigrasi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Sekira pukul 23.45 WIB petugas memeriksa handphone Thangavadivel Kamalathsan dan menemukan voice note serta transaksi untuk rencana keluar Indonesia.
Transaksi dilakukan dengan cara menggunakan alat transportasi kapal. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Thangavadivel Kamalathsan dan membawanya ke kantor imigrasi Medan.
Tidak berselang lama, petugas lalu menuju ke Hotel Pelangi yang berada Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Di lokasi itu petugas mengamankan Rasiah Sukanthan.
Petugas melakukan pengecekan administratif terhadap dokumen pengungsi yang dimilikinya. Lalu petugas membuka lemari kecil yang dimilikinya dan terdapat sejumlah uang tunai dan dolar, setelah itu petugas membawa terdakwa ke kantor imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Juni 2025 ketiga terdakwa bersama Aswin Sures (DPO) bertemu di My Mansion House di Jalan SMTK, Kota Medan. Di lokasi itu, mereka berencana menyelundupkan orang tanpa pemeriksaan imigrasi dengan cara membawa atau mengangkut orang ke Reounion Prancis dengan menggunakan kapal. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
Thangavadivel Kamalathsan lalu mengajak Rasiah Sukanthan untuk berangkat ke reunion Prancis dengan menggunakan kapal bekas ekspor barang bernama KM Nagata. Kapal tersebut merupakan campuran fiber dan kayu yang sebelumnya telah dicari oleh Aswin Sures.
Lalu, Thangavadivel Kamalathsan membayar DP Kapal KM Nagara sebesar Rp 60 juta. Satu bulan kemudian Thangavadivel Kamalathsan kembali mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta.
Biaya untuk berangkat satu orang menggunakan kapal dari Langsa, Aceh menuju ke Reunion Prancis bervariasi yakni sekitar Rp 30-40 juta. Bahkan ada juga yang sebesar USD 5.000.
Thangavadivel Kamalathsan berhasil menyuruh Rasiah Sukanthan dan Makhandran Thilipan, untuk membantu mencari orang atau penumpang yang mau berangkat sesuai rencana mereka.
Kemudian Sukanthan mendapatkan 26 orang. Salah satunya itu, Nadarajah Sureskumar dan telah membayar sebesar Rp 36 juta kepada Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.
Lalu, ada Velu Mahendran Purushothman, Ravinthiran Mathusalini dan Samithamby Krishnamoorthy. Mereka dikenalkan oleh Makhandran Thilipan kepada Thangavadivel Kamalathsan dan mengatakan bisa membantu mengurus visa.
Thangavadivel Kamalathsan mengaku sudah sering berurusan dengan Imigrasi Indonesia. Setelah itu Thangavadivel Kamalathsan menawarkan kepada Purushothman Mahendran Velu, Ravinthiran Mathusalini dan Samithamby Krishnamoorthy agar diberangkatkan menggunakan kapal menuju ke Prancis.
Thangavadivel Kamalathsan menerima uang dari Makhandran Thilipan sebesar USD 4.000 untuk pembayaran penumpang atas nama Samithamby Krishnamoorthy. Sedangkan Purushothman Mahendran Velu, Ravinthiran Mathusalini sudah mengirimkan uang sebesar Rp 170 juta kepada Thangavadivel Kamalathsan, namun uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
